Tampilkan postingan dengan label dns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dns. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Agustus 2020

Sudomy sebuah karya brilian

Dalam sebuah pencarian di internet, ditemukan sebuah github yang menarik bagi saya. Sebuah tool untuk information gathering yaitu sudomy. Sudomy ini adalah tool yang digunakan untuk subdomain enumeration, sebagai alat bantu menganalisa domain dan mengumpulkan subdomain secara cepat dan lengkap.

Dalam hal hacking sendiri, sub domain seringkali menyimpan bug bug, atau celah celah yang sangat rawan karena jarangnya perhatian pada subdomain. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh peretas untuk mendapatkan akses ke domain utama. Tidak jarang peretas menggunakan subdomain untuk loncatan ketika ingin mendapatkan bug dengan tingkat kerentanan yang tinggi.

Instalasi

Kali ini akan kita lakukan di sebuah virtual ekosistem dengan menggunakan:

  1. virtualbox
  2. os parrot security yang diimport dari ova

Langkah-langkah yang dilakukan

  • masuk ke parrot terminal terlebih dahulu
  • kemudian ketik git clone https://github.com/Screetsec/Sudomy
  • jangan lupa untuk install jq dengan perintah apt-get install jq
  • untuk melakukan scan dengan mengetik perintah ./sudomy -d (DomAIn) -a --html tetapi perlu diingat bahwa itu dilakukan di folder Sudomy/
  • ketika sudah selesai bisa di cek di folder Sudomy/output/
Kesimpulan
Kemampuan dari aplikasi Sudomy ini sangat membantu untuk melakukan information gathering terhadap subdomain terhadap target. Hasil yang diperoleh pun sangat menarik. Tampilan yang ditampilkan pun mudah dipahami

Jumat, 06 April 2018

DNS kantor hang

Hari ini, mungkin agak sedikit apes bagi kita dikantor. Dimana ketika hampir istirahat, tiba-tiba dns kita hang. Dimana muncul tampilan seperti ini
Kemudian saya benerin ke akar masalah tersebut. Ketika sudah selesai penyelesaian, dns masih belum bisa up alias nyala.  Karena penasaran dan sudah mendapat komplain, akhirnya kita cek lagi lewat konfigurasi dari dnsnya.
Pengecekan konsol dengan perintah sebagai berikut

named-checkconf -z /etc/named.conf

Baru kemudian

systemctl restart named.service

Untuk mengecek statusnya

systemctl status named.service

Sumber

Selasa, 27 Oktober 2015

Problem redirect domain

Kemarin ketika sedang disibukkan dengan permasalahan web lelang elektronik yang tidak bisa diakses sejak beberapa hari. Akhirnya selesai juga permasalahan tersebut dengan mengganti switch dan kabel jaringan (jangan ngambek lagi yang web). Tak lama datang pesan yang bikin deg-degan juga, redirect domain tidak jalan. Kenapa bisa begitu, dari developer sudah membuat script untuk redirect domain. Saya cek juga domain utama, ternyata sudah dialihkan. Apa yang salah yah?
Dalam domain saya sudah saya alihkan, misal
www,domain2    IN A               192.168.x.x
domain2              IN CNAME   www.domain2
www.domain1    IN CNAME    www.domain2
domain1              IN CNAME   www.domain2
Saya cek juga di script di server sudah diarahkan ke domain baru. Scriptnya sebagai berikut
<script>
if(window.location.href == 'http://www.domain1.co.id')
{
window.location="http://www.domain2.co.id";
}
</script>

Senin, 13 April 2015

Apa judul yang tepat yah ...

Pada suatu hari, iseng ajah membaca sebuah posting dari ahli terkait mail server. Ada hal yang menarik dari postingan beliau yang membuat saya sedikit berpikir yang macam-macam. Awalnya adalah mekanisme pemblokiran yang dilakukan pihak ISP agar memaksa semua klien menggunakan DNS server ISP masing-masing. Jika klien menggunakan DNS public seperti DNS google 8.8.8.8 ato 8.8.4.4, maka dapat dipastikan bahwa tidak akan bisa resolve (efeknya adalah matinya layanan internet jika akses menggunakan nama, tapi jika kita tahu ip yang bersangkutan masih tetap bisa).
Ujung-ujungnya kita dipaksa menggunakan DNS ISP. Meski berhasil mengatasi resolve, ada hal lain yang timbul, yaitu :
  1. DNS ISP apakah sepowerful DNS Google (masih dalam tahap perdebatan), mungkin masih bisa dikesampingkan hal ini. Jika pake dns kantor cepet resolve nya tapi ISP tidak mengijinkan. Kemudian untuk mengirim ke Yahoo jadi dianggal loop back to myself dan ada juga appliance content filtering kacau
  2. DNS ISP melakukan redirect DNS resolver, yang bisa mejadi kacaunya layanan RBL (relay block list) yang digunakan untuk menangkal spam. RBL seperti b.barracudacentral.org, zen.spamhaus.org dan cbl.abuseat.org maupun SORBS dan Spamcop, sebagian besar (kadang malah semua) jadi menganggap semua domain pengirim sebagai spam. Jadi mau kirim dari domain apapun dan dari IP apapun, domain tersebut dianggap listed pada satu atau lebih layanan RBL yang ada, yang akibat buruknya adalah email gagal diterima karena dianggap sebagai spam oleh RBL.
 Jadi apa dong solusinya, yaitu :
  1. Menonaktifkan pengecekan RBL untuk email yang masuk. Kalo hal ini dilakukan sama ajah dengan menambah beban kinerja mail server. Hal ini terjadi karena proses scanning email jadi bermasalah karena IP sender tidak bisa ditracking ke RBL. Kesimpulannya, email yang pasti bukan spam harus dicek ulang apakah mail itu masuk spam atau bukan.
  2. Menempatkan layanan anti spam di luar Indonesia ( ISP yang tidak menerapkan DNS redirection). Hal ini dimaksudkan untuk mendapat akses RBL sehingga mail server bekerja lebih ringan. Tetapi apakah hal ini tidak menjadi hal yang riskan juga, jika menitipkan mail server sebuah lembaga pemerintahan diluar.
Ujung-ujungnya bingung dan bingung. Semoga ajah ada penyelesaiannya

source : https://www.facebook.com/zezevavai?fref=nf

Rabu, 08 April 2015

Dns ke blok :(

Beberapa saat yang lalu, datanglah surat elektronik yang sangat menggemparkan dan membuat shock dari ISP. Bunyinya sebagai beriku :

Dalam rangka memenuhi program pemerintah untuk implementasi Internet Sehat di indonesia, ISP berkewajiban untuk melakukan pengamanan jaringan internet dengan penyaringan konten pornografi dan sejenisnya yang dapat diakses melalui Internet.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tertuang dalam :

  • Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pornografi, tanggal 21 Juli 2010,