Rabu, 08 April 2015

Dns ke blok :(

Beberapa saat yang lalu, datanglah surat elektronik yang sangat menggemparkan dan membuat shock dari ISP. Bunyinya sebagai beriku :

Dalam rangka memenuhi program pemerintah untuk implementasi Internet Sehat di indonesia, ISP berkewajiban untuk melakukan pengamanan jaringan internet dengan penyaringan konten pornografi dan sejenisnya yang dapat diakses melalui Internet.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tertuang dalam :

  • Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pornografi, tanggal 21 Juli 2010,


Oleh karena itu kami akan menerapkan penyaringan konten kepada seluruh layanan internet ISP

Sehubungan dengan penjelasan di atas, ISP akan melakukan blocking port DNS (53) kearah internet, kecuali IP dari DNS SIP dan DNS Nawala, selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2015, sesuai komitmen ISP kepada Kemenkominfo.

Mekanisme blocking akan dilakukan secara bertahap pada semua router distribusi Internet ISP.

Untuk kelancaran proses tersebut, mohon bantuan  Bapak/Ibu untuk melakukan penggantian DNS demi kelancaran penggunaan layanan internet, dengan DNS ISP / DNS Nawala.

Akhirnya pada suatu saat setelah surat itu turun, mendadak internet satu kantor meninggal dengan tenang. Maka dilakukan pengecekan satu per satu, mulai dari core router sampai ke dns kantor. Secara jaringan tidak mengalami kendala apapun, dengan melakukan ping semua lancar tanpa hambatan. Selanjutnya dilakukan metode trace route, disini mulai ada kejanggalan. Dimana tidak dapat meresolv semua domain diluar, entah itu detik, kompas, bahkan sampai facebook dan google. Kemudian kami mengontak ISP dan benar bahwa DNS kantor terkena banned atau blok oleh ISP. 
Langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan dari dns kantor dan dari ISP melepas blok dns kantor. Dengan akhir kata, masalah internet sudah selesai. Semua dapat diresolv dengan lancar dan berjalan dengan sebaik-baiknya. Tapi ada efek berikutnya yang bikin sengsara. Banyak situs yang telah terkena dampak dari tindakan tersebut, salah satunya situs pornografi terblok dengan lancar jaya sentosa. Iseng saja, saya melakukan browsing untuk membuka situs vimeo yang menjadi berita heboh beberapa saat yang lalu. Dengan menunggu harap-harap cemas, akhirnya muncul juga hasilnya. 
Munculnya surat cinta dari kominfo terkait internet sehat. Dari sini saya akhirnya mengetahui bahwa dns kita sudah beralih atau diredirect ke dns nawala atau trust positif. Pada ujungnya, teringat akan kejadian baru-baru ini dimana situs radikal di blok oleh kominfo yang mendapat masukan dari bnpt. Sepertinya ke depan, kembali seperti orde baru, dimana akan banyak sensor yang dilakukan terhadap konten yang ada di internet atau malah seekstrim di cina.
Tapi apapun itu, saya sedikit kecewa karena hanya ini solusi dari pemerintah terkait konten yang ada di internet. Apa tidak ada solusi lain yang bisa dilakukan selain memblok konten tersebut? Kita tunggu ajah deh ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar