Monday, April 13, 2015

Apa judul yang tepat yah ...

Pada suatu hari, iseng ajah membaca sebuah posting dari ahli terkait mail server. Ada hal yang menarik dari postingan beliau yang membuat saya sedikit berpikir yang macam-macam. Awalnya adalah mekanisme pemblokiran yang dilakukan pihak ISP agar memaksa semua klien menggunakan DNS server ISP masing-masing. Jika klien menggunakan DNS public seperti DNS google 8.8.8.8 ato 8.8.4.4, maka dapat dipastikan bahwa tidak akan bisa resolve (efeknya adalah matinya layanan internet jika akses menggunakan nama, tapi jika kita tahu ip yang bersangkutan masih tetap bisa).
Ujung-ujungnya kita dipaksa menggunakan DNS ISP. Meski berhasil mengatasi resolve, ada hal lain yang timbul, yaitu :
  1. DNS ISP apakah sepowerful DNS Google (masih dalam tahap perdebatan), mungkin masih bisa dikesampingkan hal ini. Jika pake dns kantor cepet resolve nya tapi ISP tidak mengijinkan. Kemudian untuk mengirim ke Yahoo jadi dianggal loop back to myself dan ada juga appliance content filtering kacau
  2. DNS ISP melakukan redirect DNS resolver, yang bisa mejadi kacaunya layanan RBL (relay block list) yang digunakan untuk menangkal spam. RBL seperti b.barracudacentral.org, zen.spamhaus.org dan cbl.abuseat.org maupun SORBS dan Spamcop, sebagian besar (kadang malah semua) jadi menganggap semua domain pengirim sebagai spam. Jadi mau kirim dari domain apapun dan dari IP apapun, domain tersebut dianggap listed pada satu atau lebih layanan RBL yang ada, yang akibat buruknya adalah email gagal diterima karena dianggap sebagai spam oleh RBL.
 Jadi apa dong solusinya, yaitu :
  1. Menonaktifkan pengecekan RBL untuk email yang masuk. Kalo hal ini dilakukan sama ajah dengan menambah beban kinerja mail server. Hal ini terjadi karena proses scanning email jadi bermasalah karena IP sender tidak bisa ditracking ke RBL. Kesimpulannya, email yang pasti bukan spam harus dicek ulang apakah mail itu masuk spam atau bukan.
  2. Menempatkan layanan anti spam di luar Indonesia ( ISP yang tidak menerapkan DNS redirection). Hal ini dimaksudkan untuk mendapat akses RBL sehingga mail server bekerja lebih ringan. Tetapi apakah hal ini tidak menjadi hal yang riskan juga, jika menitipkan mail server sebuah lembaga pemerintahan diluar.
Ujung-ujungnya bingung dan bingung. Semoga ajah ada penyelesaiannya

source : https://www.facebook.com/zezevavai?fref=nf

Thursday, April 9, 2015

Penanganan spam mail zimbra

Tulisan ini hanya melanjutkan tulisan saya yang sebelumnya dengan judul spam mail yang telah dibuat. Pada awalnya masuk ke server mail zimbra berada, kemudian untuk mengetahui email terbanyak dapat menggunakan perintah

su - zimbra -c "mailq" 

atau

/opt/zimbra/postfix/sbin/postqueue -p | more

Disini harus diperhatikan nama sender/pengirim spam, jika nama menggunakan alamat email dengan domain kita, catat nama acount tersebut.
Ada kalanya spammer menyembunyikan account yang digunakan untuk melakukan spamming. Jika demikian, lakukan pengecekan dengan cara SSH ke server dan jalankan perintah :

Wednesday, April 8, 2015

Dns ke blok :(

Beberapa saat yang lalu, datanglah surat elektronik yang sangat menggemparkan dan membuat shock dari ISP. Bunyinya sebagai beriku :

Dalam rangka memenuhi program pemerintah untuk implementasi Internet Sehat di indonesia, ISP berkewajiban untuk melakukan pengamanan jaringan internet dengan penyaringan konten pornografi dan sejenisnya yang dapat diakses melalui Internet.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tertuang dalam :

  • Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pornografi, tanggal 21 Juli 2010,