Beberapa saat yang lalu, datanglah surat elektronik yang sangat menggemparkan dan membuat shock dari ISP. Bunyinya sebagai beriku :
Dalam rangka memenuhi program pemerintah untuk implementasi Internet Sehat di indonesia, ISP berkewajiban untuk
melakukan pengamanan jaringan internet dengan penyaringan konten
pornografi dan sejenisnya yang dapat diakses melalui Internet.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tertuang dalam :
- Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pornografi, tanggal 21 Juli 2010,